Hukum Perdata Internasional - HE19A

Negara, dalam melindungi aktivitas hukum warganya yang bersentuhan dengan warga negara asing, selama ini masih menggunakan aturan peninggalan kolonial yaitu Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie. Aturan tersebut masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 1 Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945). Dalam dunia hukum, subsistem dari hukum nasional yang dikembangkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mengandung unsur asing, dikenal dengan nama Hukum Perdata Internasional (HPI).